Jagakampung.net – Perusahaan tambang PT Gema Kreasi Perdana (GKP) lari dari tanggung jawab atas kewajiban reklamasi lahan bekas galian ore nikel di Pulau Wawonii. Padahal, PT GKP kalah sidang di MA soal izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH).
Di lokasi eks lahan konsesi PT. GKP, warga Wawonii mendapati papan nama bertuliskan “Areal pertambangan PT. Gema Kreasi Perdana (PT.GKP) seluas 1,1812 HA dalam Penguasaan Pemerintah Republik Indonesia C.Q. satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Dilarang memperjualbelikan dan menguasai tanpa izin Satgas Penertiban Kawasan Hutan”
Keberadaan papan larangan tersebut membuka kembali ruang kriminalisasi oleh negara kepada para petani sebagai pemilik sah lahan itu sejak berpuluh-puluh tahun lalu. Artinya, lahan-lahan yang dulu dicaplok PT GKP tidak otomatis kembali ke tangan para petani Wawonii.
Hal itu terjadi karena sejak awal pemerintah gagal memahami persoalan lahan konsesi PT. GKP. Dulu, masyarakat Wawonii menolak kehadiran PT GKP karena lahan pertanian jambu mete, cengkeh dan palah, yang sudah dikelola secara turun temurun, akan dikeruk dan otomatis rusak.
Seharusnya, Satgas PKH melakukan verifikasi penguasaan dan pengelolaan lahan kepada masyarakat sebelum menetapkan larangan di lapangan, sehingga penertiban kawasan hutan tidak merugikan masyarakat setempat.
Selain itu pemerintah membiarkan tanpa memberikan sanksi kepada PT. GKP lari dari tanggung jawab: tidak melakukan reklamasi, tumpukan sisa-sisa ore nikel, hingga puluhan lubang galian sedalam dua puluh sampai tiga puluh meter dibiarkan menganga begitu saja.
PT.GKP telah melanggar ketentuan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang mineral dan batubara sebagaimana dalam Pasal 123 A berbunyi pemegang IUP wajib melakukan reklamasi pasca tambang sampai keberhasilan 100%.
Adapun perusahaan yang tidak melaksanakan reklamasi pasca tambang dapat dikenakan sanksi sebagaimana dalam Pasal 161 B ayat (1) pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak 100 miliar bagi pihak pemegang IUP/IUPK-nya dicabut atau berakhir namun tidak melakukan reklamasi.
