Anwar bersama warga lainnya mendapati Perusahaan PT.GKP sedang melakukan eksplorasi di lahan pertanian Jambu mete milik warga Wawonii, 20, Februari 2023. Foto: Wilman/Jagampung.net
Kementerian kehutanan telah mencabut IPPKH milik PT. GKP Kec. Wawonii Tenggara, Konawe Kepulauan melalui SK Menteri Kehutanan No.264 tahun 2025, 19 Mei 2025. Meski begitu, potensi kedatangan perusahaan itu dan lainnya untuk menambang di Pulau Wawonii masih terbuka lebar. Karena itu kami akan menurunkan tulisan-tulisan tentang cerita perjuangan warga Wawonii selama ini sebagai pengingat bahwa semangat dan perjuangan belum berakhir.
Jagakampung.net – Pagi itu saya bersama Anwar (36), warga Desa Sukarela Jaya, Kecamatan Wawonii Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara, terletak di Desa Sukarela Jaya, tak jauh dari rumah karyawan (mess) Karyawan Perusahaan tambang PT. Gema Kreasi Perdana (PT.GKP) di Desa Sukrela Jaya.
Sembari berjalan, Anwar menceritakan perjuangan penolakan tambang warga tersebut. Sejak 2008 lalu, ia bersama warga telah berjuang menolak kehadiraan perusahaan tambang PT Gema Kreasi Perdana yang hendak melakukan pengambilan sampel (eksplorasi) di lahan-lahan pertanian milik warga.
Saat itu warga berbondong-bondong mengusir PT GKP. Warga menganggap jika perusahaan beroperasi di Pulau Wawonii, maka kerusakan lingkungan akan terjadi.
“Saat itu kami naik (mengusir PT GKP yang sedang beraktifitas) di salah satu kebun warga, tempat mereka mengambil sampel dengan menggunakan bor, saat itu juga mereka langsung tinggalkan lokasi” tutur Anwar, 15 April 2026.
Sejak itu Anwar beranggapakan jika perusahaan tak akan datang kembali untuk melakukan penambangan di Pulau Wawonii.
“Pikiran saya perusahaan tidak akan datang lagi karena saat itu kami tegas, kami warga katakan kepada mereka yang menambang untuk tinggalkan Pulau Wawonii” kenang Anwar.

Anwar dan warga lainnya tengah membangun pos jaga agar perusahaan tidak melakukan Penyerobotan lahan warga, 20 Februari 2023. Foto: Wilman/Jagakampung.net
Kembalinya PT GKP petaka bagi warga
Apa yang diharapkan Anwar dan warga di tahun 2008 seperti berharap pada maya yang tak pernah nyata. Pasalnya pada tahun 2016 PT. GKP kembali ke Pulau Wawonii tepatnya di Desa Roko-Roko. Saat itu perusahaan hendak melakukan sosialisasi di balai Desa Roko-Roko. Namun semangat warga tak pernah surut seperti di tahun 2008 silam, yakni tegas menolak kehadiran PT GKP.
“Mendengar kabar itu kami berbondong-bondomg menuju balai Desa Roko-Roko yang menjadi tempat sosialisasi sambil berteriak tolak tambang harga mati, sebagian warga lainnya menyegel kantor desa dengan menggunakan paku dan kayu secara bersilang,” jelas Anwar.
Meski sosialisasi tersebut gagal, PT.GKP terus berupaya dengan berbagai cara agar bisa menambang di Pulau Wawonii. Pada tahun 2019, PT GKP kembali membangun pelabuhan kapal (jetty) dengan menutupi gugusan karang sebelah timur muara sungai Roko-Roko, tempat nelayan gurita mencari gurita.
Selain membangun jetty, PT. GKP juga membangun jalan hauling, jalan khusus pengangkutan ore nikel menuju jetty.
“Saya masih terbayang-bayang, saat itu perusahaan melakukan penerobosan pada lahan pertanian keluarga saya, katanya mereka punya izin namun tanah itu sudah bertahun-tahun di Kelola oleh saudara saya,” ingat Anwar.
Penerobosan itu membuat Anwar dan warga lainnya bereaksi dengan bersama-sama naik ke lahan pertanian milik keluarganya yang diserobot PT GKP. Kemudian warga membentangkan kain, membangun tenda jaga agar PT GKP tidak melakukan penerobosan lahan-lahan pertanian milik warga, sebagian warga lainnya berjaga di malam hari.
“Anehnya mereka masuk di kebun warga di malam hari, kami mendapati alat berat buldoser yang sedang ada di dalam kebun, sebagian pohon jambu mete, pala, kelapa suda tumbang. Saat itu juga kami langsung menghentikan perusahaan agar tidak membangun jalan hauling di lahan pertanian milik warga. Sejak itu saya mendengar kabar jika saya dan sebagian warga lainnya yang menolak kahadiran perusahaan tambang nikel itu telah dilaporkan di Polda Sultra,” ucap Anwar.

Anwar dan Hastoma tengah didampingi penasehat hukumnya dari LBH-Makassar. Foto: Dok. LBH Makassar
Dijemput paksa oleh pihak kepolsian
Siang itu Anwar bersama kakaknya sedang menyantap makan siang di rumah kebun miliknya di Desa Sukarela Jaya, Kecamatan Wawonii Tenggara. Tiba-tiba muncul tujuh orang asing berpakaian biasa. Ia dan kakanya tak mengenal orang-orang itu.
“Satu orang langsung bertanya mana nama Pak Anwar. Dalam hati saya, ini polisi, saya tidak lari saya hanya jawab, saya Pak Anwar, mereka langsung membawa saya menggunakan sepeda motor ke jetty milik PT.GKP. di sana saya disuruh naik di speedboat,” cerita Anwar kepada penulis.
Anwar dibawa menggunakan speedboat ke Polda Sultra di Kota Kendari.
“Saya tiba di Polda saat itu saya langsung diperiksa di malam hari, saat itu juga saya dimasukan dalam tahanan Polda” ucap Anwar.
Selama dalam tahanan Polda Sultra, tak sedikit keluarga datang membesuk Anwar. Namun ada beberapa orang bukan keluarga datang hanya untuk membujuk Anwar agar menjual lahan miliknya pada PT GKP.
Walaupun begitu, Anwar tetap pada pendirian bahwa ia tidak akan menjual lahannya kepada PT GKP.
“saya juga kadang bosan beberapa kali kami dibawa keluar dari tahanan untuk bertemu seseorang, tidak lain orang-orang itu membujuk kami agar tidak menolak kehadiran perusahaan,” pungkas Anwar.***





