Aktivitas galian terbaru PT WIN di belakang pemukiman warga Torobulu, dilihat dari udara. Foto: Dok. Torobulu Melawan
Torobulu, Jagakampung.net – Aktivitas pertambangan PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) di Desa Torobulu, Kecamatan Laeya dan Desa Mondoe, Konawe Selatan (Konsel) semakin mengkhawatirkan warga. Terbaru, perusahaan ini menambang persis di belakang rumah warga Desa Torobulu dengan perkiraan kedalaman galian hingga sampai puluhan meter.
Akibat aktivitas PT WIN itu, tanah dan satu rumah milik warga Torobulu, Made, retak-retak bahkan berpotensi longsor. Kini, ia tidak lagi merasa aman tinggal di rumahnya, takut jika sewaktu-waktu rumahnya roboh dan longsor ke dalam lubang galian PT WIN yang berada persis di samping dan belakang rumahnya.
Made sudah tidak berani tinggal di rumah, terutama saat musim penghujan. Ia khawatir longsor akan menenggelamkan keluarga bersama rumah dan segala isinya. Apa yang dialami Made juga sudah lebih dulu dirasakan oleh warga Torobulu lainnya dan desa-desa lain yang masuk ke dalam wilayah konsesi pertambangan PT. WIN.
Mandulnya para stakeholder
Melihat aktivitas PT WIN yang meresahkan itu, Aliansi Pejuang Lingkungan (APEL) dan HAM Torobulu terus meminta kepada pihak-pihak terkait terutama kepada DPRD dan Bupati Konsel agar berani mengambil sikap tegas terhadap PT WIN.
Menurut warga Torobulu yang tergabung dalam APEL HAM Torobulu, Ayunia Muis, warga sama sekali tidak melihat adanya keberpihakan DPRD Konsel dan Bupati Konsel untuk mengusir PT. WIN.
“Sejauh ini kami tidak merasakan kehadiran DPRD, karena tidak pernah menindaki segala kejahatan dan pelanggaran yang dilakukan oleh PT. WIN,” kata Ayu, panggilan akrabnya. Ia menyampaikan itu saat aksi demonstrasi APEL HAM Torobulu pada Selasa, 12 Mei 2026, di tiga titik: Kantor PT WIN, DPRD Konsel dan Kantor Bupati Konsel.
Aksi demonstrasi itu merupakan respon terhadap aktivitas PT WIN beberapa hari ini yang begitu masif hingga membuat satu rumah warga Torobulu hampir langsor. Itu belum termasuk dampak negatif lain yang timbul dari aktivitas PT WIN di Torobulu.

Aktivitas galian terbaru PT WIN di belakang pemukiman warga Torobulu, dilihat dari udara. Foto: Dok. Torobulu Melawan
PT WIN Ugal-ugalan, Warga resah
PT. WIN beroperasi di Desa Torobulu sejak tahun 2017 sampai sekarang ini. Perusahaan ini bahkan secara terang-terangan menambang di sekitar sekolah dasar, di sumber mata air, dan di belakang rumah warga.
Hal tersebut menimbulkan keresahan warga hingga saat ini. Sebagian warga harus berhenti mengelola empang karena airnya keruh bercampur lumpur saat hujan, diduga berasal dari bekas kerukan pertambangan. Sementara air laut di wilayah pesisir jadi keruh menyebabkan nelayan semakin kesulitan mendapatkan ikan.
Ancaman ini tidak hanya menyasar warga Torobulu, para petani di Desa Mondoe juga memiliki keresahan yang sama karena aktivitas PT. WIN diduga menutup sumber mata air, irigasi air yang mengaliri 40 hektar persawahan dipenuhi sedimentasi lumpur akibat proses penambangan yang serampangan, mengabaikan prinsip pertambangan yang baik dan benar (good mining practice). Masyarakat sudah berulang kali protes, tetapi protes masyarakat terkesan diabaikan.

Aliansi Pejuang Lingkungan (APEL) dan HAM Torobulu membentangkan spanduk saat demo di Kantor Bupati Konsel, Selasa, 12 Mei 2026. Foto: Ayunia Muis/Jagakampung.net
Tuntutan warga Torobulu
DPRD dan Bupati Konsel serta pemerintah desa sebagai unsur pemerintahan yang paling dekat harus bersikap dan mengambil tindakan cepat dan tegas. Masyarakat tak boleh dibiarkan terus menjadi korban.
Karena itu, APEL HAM Torobulu saat aksi unjuk rasa menuntut dan menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Hentikan segala aktivitas pertambangan di Desa Torobulu yang mengancam ruang hidup, merusak lingkungan dan mencemari lingkungan;
2. Mendesak Bupati Konawe Selatan mengevaluasi izin PT. WIN serta mendorong pertanggung jawaban perusahaan atas kerusakan dan pencemaran lingkungan yang terjadi di Torobulu dan Mondoe;
3. Mendesak inspektorat, GAKKUM, dan DLH agar melakukan monitoring terhadap kegiatan tambang, rencana tambang, dan pasca tambang serta menjatuhkan sanksi tegas atas dugaan pelanggaran PT. WIN;
4. Meminta PT. WIN agar melakukan pemulihan lingkungan atas aktivitas pertambangannya***.






