Foto: Walhi Sultra
Menjaga lingkungan dari bayang-bayang ekspansi tambang merupakan perjuangan yang tak mudah. Namun, api perlawanan Ayunia Muis tak pernah padam. Ia geram melihat eksploitasi sumber daya alam secara ugal-ugalan di Torobulu.
Torobulu, Jagakampung – Bermula pada 2019, penolakan Ayunia Muis terhadap perusahaan tambang nikel di Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Konawe Selatan, bukan tak berdasar. Lulusan Kesehatan Lingkungan dan Keselamatan Kerja (KLKK), Fakultas Kesehatan Masyarakat, Universitas Halu Oleo (UHO) menjadi salah satu faktor yang menggerakkan Ayu –panggilan akrabnya – menolak kehadiran tambang nikel.
Ia aktif menyuarakan jarak normal pengolahan tambang dengan batas pemukiman dan dampak lingkungan yang akan berimbas pada kehidupan warga. Di Torobulu, pemukiman warga masuk ke dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN). Itu yang melegitimasi perusahaan saat mengeruk di pemukiman warga, sekolah, dan sumber mata air.
Aktivitas PT. WIN sempat kandas akibat warga menolak perusahaan tersebut gara-gara menambang sembarangan. Dampak langsung yang warga rasakan bila perusahaan mulai mengeruk tanah yaitu suara bising alat berat disertai polusi debu bertebaran di mana-mana menghinggapi rumah warga.
Riak perlawanan kemudian kandas tatkala warga yang bermukim di sekitar kerukan tambang nikel memilih menandatangani kesepakatan damai dengan perusahaan. Imbasnya, wilayah Timur Torobulu mengalami penurunan produktivitas lahan. Hasil empang menurun, ekosistem laut rusak akibat sedimentasi lumpur tanah merah mengotori air laut, serta petani rumput laut kehilangan wilayah budidaya akibat laut keruh dan masifnya lalu lalang tongkang yang memuat ore nikel.
Warga buntung akibat tambang
Ayunia Muis merupakan anak pertama dari empat bersaudara. Sebagai kakak perempuan, Ayu dihinggapi rasa khawatir. Sejak ayahnya meninggal pada tahun 2021, ia memikul tanggung jawab sebagai tulang punggung keluarga, menghidupi ibu dan dua adiknya yang masih sekolah –dan satunya lagi sudah lulus kuliah.
Tambak berukuran hampir dua hektar jadi tumpuan Ayu untuk melanjutkan usaha keluarga agar memenuhi kebutuhan dan biaya pendidikan adik-adiknya. Hasil panen tambaknya tak sebanyak dulu ketika ayahnya masih hidup, sekarang syukur jika ia tak gagal panen. Maka jualan kue tradisional adalah “jalan ninjanya” agar kebutuhan keluarganya bisa tercukupi.
Bahkan pernah suatu waktu empang yang ia garap tak terurus selama satu musim panen dan usaha kue jualannya sehari-hari hanya bisa berjalan sebulan sekali karena Ayu harus bolak-balik mengawal persidangan kawan-kawannya. Hal itu membuat ibunya khawatir sebab anak perempuannya berhadapan dengan PT WIN yang memiliki akses dan modal besar.
Ekspansi PT. WIN pada tahun 2023 memasuki area pemukiman. Kini perusahaan itu menyasar wilayah Barat Torobulu, yang hilirnya mengarah ke empang peninggalan ayah Ayu. Khawatir dampak lingkungan makin parah, ia makin keras menyuarakan penolakan terhadap PT. WIN.
Dikriminalisasi perusahaan tambang
Ayu mencoba bergabung kembali bersama warga penolak tambang dan meminta komitmen agar tidak seperti tahun-tahun lalu yang begitu mudah berdamai dengan pihak tambang. Namun, perjalanan mengusir tambang dari pemukiman akhirnya berbalas kriminalisasi.
Tahun 2023, warga penolak tambang dilaporkan oleh PT.WIN di Polsek Laeya, berlanjut terlapor di Polres Konawe Selatan, sebanyak 8 orang berstatus saksi –7 di antaranya berlanjut terlapor di Polda Sultra. Kemudian Desember 2023 – Maret 2024, 32 orang terlapor di Polda Sultra, 12 terperiksa (7 perempuan dan 5 laki-laki). Mereka dilaporkan dengan tuduhan menghalang-halangi aktivitas perusahaan tambang.
Ayu termasuk salah satu warga yang terperiksa di Polda Sulawesi Tenggara dengan tuduhan menghalang-halangi aktivitas perusahaan tambang PT WIN.
Kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan menemui titik berat manakala dua warga yang lantang bersuara menolak tambang ditetapkan sebagai tersangka. Ini adalah upaya perusahaan untuk membungkam suara kritis warga. Keluarganya kerap mendapat intimidasi dan ditakut-takuti bahwa anaknya kelak akan dimasukkan ke penjara.
Meja hijau, jalanan, dapur
Selama rentang waktu Desember 2023 – Maret 2024, warga bolak-balik memenuhi panggilan Polisi. Untuk sampai ke Polda Sultra, warga Torobulu harus menempuh dua jam perjalanan menggunakan roda empat dan menghabiskan seharian penuh untuk menghadiri undangan klarifikasi ke pihak kepolisian.
Surat undangan klarifikasi tersebut berujung dua warga penolak tambang menjadi tersangka, ini merupakan ujian awal atas komitmen memperjuangkan lingkungan dan hak asasi.
Mencari bantuan hukum, menggalang solidaritas, dan mengorganisir gerakan warga adalah hal yang dilakukan Ayu sepanjang tahun agar kasus yang menimpa dan kekhawatiran yang menerpa tak menjadi bom waktu yang mematahkan perjuangan warga pejuang lingkungan.
Bayangkan saja mengurusi komsumsi massa aksi yang di dalamnya tergabung warga penolak tambang, mahasiswa, NGO dan Pengacara membuat tenaga dan pikirannya terkuras, mempersiapkan makanan mulai siang hari hingga subuh, tak jarang ia pulang ketika matahari hendak terbit.
Sejak kedua temannya bersidang, Ayu memegang banyak tanggung jawab, mulai dari urusan domestik hingga membantu melengkapi berkas dan dokumen pendukung yang diperlukan, tak pernah sekalipun Ayu absen dari sidang yang berlangsung selama delapan belas kali itu.
Stigma negatif perempuan pejuang lingkungan
Sebagai perempuan pejuang lingkungan, pandangan sinis warga dilekatkan kepada Ayu. Warga pro tambang, termasuk ibu-ibu di kampung, menilai perempuan yang kerap pulang larut malam lantaran berbaur diskusi dengan laki-laki adalah hal yang tidak seharusnya.
Konstruksi sosial warga desa melihat bahwa perempuan yang baik itu patuh dan mudah diatur. Oleh karenanya, ketika melihat Ayu terus vokal menyuarakan kerusakan lingkungan akibat aktivitas penambangan PT WIN, cerita negatif beredar di antara sebagian kalangan warga.
Ayu disematkan oleh warga sebagai anak perempuan yang sulit diatur karena bapaknya telah meninggal. Berbekal keyakinan bahwa perjuangan menjaga lingkungan adalah sesuatu yang benar, ia teguh dalam pendiriannya menolak tambang di pemukiman.***






