Home / Warta / Warga Pulau Wawonii Lega dengan Kepergian PT GKP

Warga Pulau Wawonii Lega dengan Kepergian PT GKP

Kawasan hutan di Pulau Wawoni, yang telah dibabat untuk tambang nikel PT GKP. Foto: dokumen warga/mongabay.co.id.

Wawonii, Jagakampung.net – Warga Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan merasa lega setelah pengadilan membatalkan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) milik perusahaan tambang PT. Gema Kreasi Perdana (GKP). Mereka tidak akan lagi was-was dengan nasib kebun mereka yang selama ini dirawat sepenuh hati.  

Pasalnya, para petani merasakan langsung dampak buruk aktivitas PT GKP di Pulau Wawonii. Pencemaran sumber mata air, hasil panen menurun drastis, tanaman kebun jadi rusak, dan air laut keruh adalah beberapa dampak buruk yang dirasakan langsung terutama oleh warga di Kecamatan Wawonii Tenggara.   

Menurut Hastoma, petani asal Desa Dompo-dompo Jaya, keberlimpahan hasil alam Pulau Wawonii sudah cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup warga selama-lamanya tanpa menimbulkan kerusakan alam sedikit pun yakni dengan cara bertani. Itu yang selama ini dipraktekkan oleh nenek moyang warga Pulau Wawonii secara turun-temurun.   

“Sejak lahir sampai saat ini, kami hidup dari hasil bertani dan hidup kami baik-baik saja,” jelas Hastoma, Sabtu, 15 November 2025.  

Hastoma menegaskan bahwa jika kandungan nikel di tanah Wawonii habis, PT GKP akan hengkang dengan mudah. Sementara kerusakan hutan akibat eksploitasi akan selamanya ditanggung oleh warga. Oleh karena itu, sebagian kecil warga yang merasa rugi dengan hengkangnya PT GKP itu sebenarnya tidak mengerti apa-apa.

“Segelintir warga yang merasa rugi itu pada dasarnya terbuai dengan kesenangan sesaat karena iming-iming PT GKP, padahal warga tidak disejahterakan seumur hidup,” ucap Hastoma.  

Laut Wawonii dengan sebagian air berubah warga oranye, diduga cemaran ore nikel. Foto: Riza Salman/ Mongabay Indonesia

Hargai keputusan hukum

Ikatan Mahasiswa Roko-Roko (IKMAR) menghimbau kepada seluruh warga Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan agar menghormati putusan pengadilan yang membatalkan IPPKH milik PT. Gema Kreasi Perdana.

Ketua IKMAR, Taicy (25), mengingatkan warga Desa Roko-Roko Raya secara khusus agar tidak mudah terpengaruh atau terprovokasi dengan isu miring yang beredar pasca putusan pembatalan IPPKH PT GKP. 

“Semua pihak harus menghormati putusan hukum, kita sebagai masyarakat taat hukum harus menjunjung tinggi putusan pengadilan, konstitusi kita kan jelas, negara kita adalah negara hukum,” jelas Taicy kepada Jagakampung.net, Sabtu, 15 November 2025.

Menurut Taicy, suara-suara bising yang menyayangkan kekalahan PT GKP adalah mereka yang tidak mengerti bahwa kelestariam alam jauh lebih penting dari apa pun.

“Jadi, tugas kita hari ini memastikan PT.GKP menyelesaikan segala kewajibannya pasca tambang dengan melakukan reklamasi,” tegas Taichy.

Pemuda kelahiran Desa Roko-Roko itu menyampaikan kemenangan warga merupakan  angin segar bagi keselamatan Pulau Wawonii. Ia juga berharap agar pemerintah mencabut sejumlah izin yang masih aktif di Pulau Wawonii.

HIPMAKONKEP-Jakarta kutuk lobi-lobi untuk kembalikan PT GKP ke Pulau Wawonii

Himpunan Mahasiswa Konawe Kepulauan – Jakarta (HIPMAKONKEP-JAKARTA) kembali menegaskan penolakan total terhadap segala bentuk upaya membuka kembali aktivitas pertambangan di Pulau Wawonii.

Penegasan ini disampaikan sebagai respons atas munculnya gerakan dan lobi-lobi tertentu yang dinilai berusaha mengintervensi serta melemahkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia terkait larangan pertambangan di pulau-pulau kecil.

Koordinator lapangan (Korlap) gerakan, Reski Anandar, menegaskan bahwa para mahasiswa yang tergabung dalam HIPMAKONKEP-JAKARTA tidak akan mundur selangkah pun untuk menjaga tanah leluhur Wawonii.

“Putusan Mahkamah Agung sudah final dan mengikat. Siapa pun yang mencoba menghidupkan kembali aktivitas pertambangan di Pulau Wawonii sama saja melawan hukum, melawan rakyat, dan melawan masa depan anak cucu kita,” tutup Reski Anandar.

Sebagai informasi tambahan, beberapa waktu lalu Mahkamah Agung mengeluarkan putusan PK, yang pada pokoknya menolak seluruhnya Memori PK yang diajukan KLHK dan PT. GKP.

Sebab Pulau Wawonii adalah salah satu kategori pulau kecil dengan luasan 715 km² sebagaimana pasal 1 ayat 3 undang-undang no 27 tahun 2007 junto undang-undang no 1 tahun 2014 tentang pesisir dan pulau-pulau Kecil. Artinya, pesisir dan pulau-pulau kecil termasuk Pulau Wawonii wajib dilindungi oleh negara dari segala aktivitas pertambangan.

Keberadaan PT GKP banyak menimbulkan konflik, mulai konflik agraria, penerobosan lahan milik warga, hingga penjualan lahan secara ilegal maupun konflik sosial antar warga Pulau Wawonii.

Para petani yang mempertahankan lahan kebunnya kerap kali mengalami kriminalisasi yang diduga dilakukan oleh pihak aparat kepolisian, pemerintah maupun dari pihak perusahaan. Kemudian intimidasi terhadap warga juga sering terjadi saat berada di lahan maupun saat turun aksi demonstrasi.***

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *