Dari ketinggian tampak kondisi Pulau Wawonii akibat pertambangan nikel. Foto: Jatam Nasional.
Kementerian kehutanan telah mencabut IPPKH milik PT. GKP Kec. Wawonii Tenggara, Konawe Kepulauan melalui SK Menteri Kehutanan No.264 tahun 2025, 19 Mei 2025. Meski begitu, potensi kedatangan perusahaan itu dan lainnya untuk menambang di Pulau Wawonii masih terbuka lebar. Karena itu kami akan menurunkan tulisan-tulisan tentang cerita perjuangan warga Wawonii selama ini sebagai pengingat bahwa semangat dan perjuangan belum berakhir.
Hidup warga Wawonii sepenuhnya bergantung pada hasil alam. Hasil perkebunan dan hasil laut yang melimpah, sirna seketika setelah aktivitas eksploitasi alam oleh PT GKP.
Wawonii, Jagakampung – Dengan wajah penuh amarah, Musri, masih teringat pesan orang tuanya dulu saat sebelum meninggal. Sejak kecil, orang tua Musri tak henti-hentinya mengingatkan agar tidak sejengkal pun menjual tanah miliknya. Sebab leluhur warga Pulau Wawonii hidup dari hasil alam –baik sebagai petani maupun nelayan– bukan dari hasil tambang.
“Kami hidup sejak kecil sudah bertani, bahkan orang tua kami sebelum meninggal menitip pesan agar kami tidak menjual tanah,” kenang Musri, warga Desa Bahaba, Wawonii Tenggara, Konawe Kepulauan, 19 Agustus 2025.
Musri juga berprofesi sebagai nelayan gurita. Jika turun melaut di pagi hari dan pulang siang hari, ia bisa mendapatkan hasil sebanyak Rp800.000/hari.
Saat musim jambu mete tiba, bapak tiga anak ini akan berhenti melaut sementara untuk memanen jambu mete di kebunnya. Jambu mete lebih menjajikan. Biasanya, sekali panen ia bisa mencapai hasil sebanyak lima ton.
Petaka bagi warga Wawonii
Namun, petaka itu datang. Mata pencarian Musri kini dihancurkan oleh PT Gema Kreasi Perdana (GKP). Perusahaan tersebut membangun terminal khusus dan jetty (dermaga) yang menutupi gugusan karang tempat Musri mencari gurita.
Itu sangat merugikan Musri. “Untuk (harga beli) sayur saja tidak ada apalagi mau jual (hasil melaut),” katanya, menjelaskan situasi ekonominya saat ini.
Ia kemudian mencoba peruntungan menjadi nelayan ikan tuna. Ia dan sejumlah nelayan lain berangkat di waktu subuh dan pulang di sore hari. Jarak untuk sampai pada lokasi penangkapan ikan tuna memakan waktu sekitar dua jam perjalanan.
Sementara, hasil tangkapan Musri tidak menentu. Kalau lagi beruntung ia bisa dapat sampai satu juta, tapi itu jarang-jarang. Malah sering kali habis dibiaya bahan bakar atau pulang tidak membawa hasil sama sekali alias buntung.
Di sisi lain, hasil panen jambu mete menurun drastis. Yang biasanya sekali panen mencapai lima ton, setelah PT GKP masuk, hasil panen Musri hanya berkisar lima ratus kilo. Ruginya lagi, satu lahan kebun jambu mete miliknya di Desa Sukarela Jaya, Wawonii Tenggara diduga diserobot oleh PT GKP.
“Saat musim panen tiba saya kesulitan memberi pupuk pada tanaman (jambu mete), bagaimana tidak, daunnya sudah diselimuti debu-debu kendaraan milik PT GKP yang melintas di sekitar kebun saya. Ini juga menjadi penyebab hasil panen kami menurun,” jelas dia.
Sedari awal warga Wawonii meyakini bahwa kedatangan PT GKP akan menyebabkan kerusakan lingkungan Pulau Wawonii. Kini telah terbukti apa yang menjadi ketakutan warga Wawonii: tiga sumber mata air hancur, keruh bercampur lumpur.
“Belum lagi terumbu karang kami yang sudah semakin sulit ditinggali ikan akibat lumpur yang dibawa hujan dari gunung sisa-sisa galian perusahaan (PT GKP) semakin hari semakin tebal, belum lagi akses menuju lahan pertanian kami yang semakin sulit dijangkau kendaraan akibat jalan hauling melintasi lahan pertanian kami,” ungkap Musri.
Apa yang dialami Musri merupakan potret mayoritas warga Wawonii yang menggantungkan hidup dari hasil alam, dan kemudian hidup mereka terganggu akibat ulah PT GKP yang mengeksploitasi alam secara ugal-ugalan.
Cerita penolakan warga terhadap PT GKP
PT. GKP merupakan anak perusahaan Harita Grub milik Lim Hariyanto Wijaya Sarwono dan anaknya Lim Gunawan Hariyanto menjadi CEO di perusahaan tersebut. Harita Group bergerak di sektor sumber daya alam, mulai dari bisnis pertambangan nikel, bauksit, batubara, perkebunan sawit, hingga perkapalan dan perkayuan.
Berdasarkan ingatan warga, sekitar tahun 2016, PT GKP masuk di Desa Roko-roko, Wawonii Tenggara, Konawe Kepulauan. Waktu itu perusahaan PT. GKP akan melakukan sosialisasi di Roko-roko sebagai langkah awal untuk melakukan penambangan.
Mendengar informasi tersebut, warga Roko-roko Raya yang terdiri dari lima desa yakni, Desa Sukarela Jaya, Bahaba, Teporoko, Dompo-dompo Jaya dan Roko-roko, berbondong-bondong ke lokasi yang menjadi rencana tempat sosialisasi PT GKP. Tujuannya, menolak PT GKP.
Penolakan tersebut datang dari semua elemen warga di Roko-roko Raya, mulai dari kalangan tokoh pemuda, orang tua, bahkan siswa-siswa dari sekolah dasar (SD) hingga sekolah mengah atas (SMA). Mereka kompak berteriak lantang “tolak tambang harga mati’’.
Meski mendapat penolakan dari warga setempat, di tahun 2019, PT. GKP membangun terminal khusus dan jetty (dermaga) dengan menutupi gugusan karang. Di tahun yang sama, perusahaan juga membangun jalan hauling dengan cara melakukan penerobosan lahan-lahan pertanian warga.
Selanjutnya, di tahun 2022 hingga saat ini, PT.GKP mulai melakukan pemuatan biji Nikel di Pulau Wawonii yang nantinya dibawa ke Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.
Sementara protes-protes warga tak digubris PT GKP meskipun dalam perkara kasasi nomor 403 K/TUN/TF/2024, Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta nomor 367/B/2023/PT.TUN.JKT dan menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta nomor 167/G/TF/2023/PTUN.JKT. Putusan PTUN Jakarta itu mengabulkan gugatan warga yang menuntut pencabutan izin usaha pertambangan PT GKP.
Namun, PT GKP baru berhenti beroperasi setelah Kementerian Kehutanan mencabut IPPKH milik PT. GKP Kec. Wawonii Tenggara, Konawe Kepulauan melalui SK Menteri Kehutanan No. 264 Tahun 2025, 19 Mei 2025.***






