Home / Udik / Kilas Balik Jaga Wawonii: Tanah Saya Dijarah, Melawan Jutsru di Penjara

Kilas Balik Jaga Wawonii: Tanah Saya Dijarah, Melawan Jutsru di Penjara

Aksi Damai Warga Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan, Sultra menuntut penghentian tambang PT GKP. Foto: Yamir/Betahita.id

Kementerian kehutanan telah mencabut IPPKH milik PT. GKP Kec. Wawonii Tenggara, Konawe Kepulauan melalui SK Menteri Kehutanan No.264 tahun 2025, 19 Mei 2025. Meski begitu, potensi kedatangan perusahaan itu dan lainnya untuk menambang di Pulau Wawonii masih terbuka lebar. Karena itu kami akan menurunkan tulisan-tulisang tentang cerita perjuangan warga Wawonii selama ini sebagai pengingat bahwa semangat dan perjuangan belum berakhir.

Wawonii, Jagakampung.net – PT. Gema Kreasi Perdana (PT. GKP) merupakan perusahaan tambang nikel di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) atau Pulau Wawonii, yang beroperasi sejak tahun 2019.

Sejumlah anggota kepolisian hingga TNI ikut mengawal aktivitas PT. GKP dengan dalih menjaga keamanan. Di sisi lain, kriminalisasi terhadap petani pemilik lahan justru tak terhindarkan.   

Hastoma warga Desa Dompo-Dompo Jaya, Kec. Wawonii Tenggara, Konkep, menahan pilu saat bercerita tentang awal mula PT GKP beroperasi di Pulau Wawonii.

Mulai mengeruk lahan warga  

Hastoma tak pernah melupakan kejadian di tahun 2019, saat itu tanah milik bibinya di Desa Sukarela Jaya, di terobos oleh PT GKP. Hastoma mendengar kabar jika tanah milik tantenya diterobos oleh perusahaan.

Mendengar kabar tersebut, Hastoma dan beberapa warga lainnya langsung menuju lokasi penerobosan. Sampai di kebun milik bibinya, Hastomo dan warga lain mendapati enam orang karyawam serta sejumlah alat berat jenis buldozer milik PT GKP sedang beroperasi.

“Kami langsung menyampaikan agar mengeluarkan alat berat milik mereka (PT GKP) dari lahan pertanian bibi saya yang tidak pernah ia jual,” kata Hastoma.

Di saat kejadian tersebut enam orang karyawan PT GKP ditangkap basah saat sedang mengeruk lahan oleh Hastoma dan warga. Karyawan PT GKP itu lalu disuruh membuat pernyataan agar tidak mengulangi lagi perbuatan mereka.

Ditangkap tanpa status hukum yang jelas

Upaya pengusiran yang dilakukan Hastoma dan warga lainnya malah mendapat reaksi keras dari perusahaan. Sebanyak 27 orang mendapat surat panggilan dari Polda Sulawesi Tenggara dengan tuduhan merampas kemerdekaan orang lain sebagaimana bunyi Pasal 333 KUHP.

Saat itu Hastoma tidak yakin jika polisi akan menangkap mereka. Sebab apa yang Hastoma dan warga lainnya lakukan itu sah, apalagi saat itu disaksikan langsung oleh oknum kepolisian.

Meski Hastoma telah mendapat surat panggilan tetapi semangatnya tak pernah surut untuk menolak kehadiran PT GKP yang sewenang-wenang mencaplok tanah nenek moyang mereka. Namun, kenyataan tidak seperti bayangan Hastoma.

Bapak dua anak itu harus menerima kenyataan pahit. Tepat tanggal 24 Januari 2022, dia dijemput paksa oleh polisi dari Polda Sulawesi Tenggara di lahan kebun miliknya.

“Saya tidak menyangka, saat itu saya masih situasi berduka, belum sampai sebulan saya ditinggalkan istri saya, meninggal dunia dan saya harus merawat dua anak saya, satu masih berumur empat tahun, sedang anak bungsu saya masih berumur tujuh tahun,” kenang Hastoma.

Saat itu, Hastoma masih berada di kebun miliknya ketika polisi datang menghampiri dan bertanya untuk memastikan nama Hastoma.

Dalam hitungan sepersekian detik setelah itu, polisi langsung membawa Hastoma –dan dua temannya yang juga ditangkap di tempat berbeda– ke pelabuhan (jetty) milik PT GKP. Dan tanpa basi-basi dia langsung disuruh naik ke speed boat yang akan membawanya ke Kota Kendari.

“Setelah saya dan dua kawan saya ditahan di Polda Sulawesi Tenggara selama 40 hari kami di lepaskan, kami kembali ke Pulau Wawonii, namun hingga saat ini kami tidak tahu status kami masih tersangka atau sudah dihentikan,” jelas Hastoma.

Dituduh menduduki kawasan hutan

Saat keluar dari tahanan, Hastoma kembali melakukan aktivitas seperti biasanya sebagai petani, menanam juga memanen hasilnya.

Tahun 2024, Hastoma dan lima warga lainnya kembali berhadapan dengan penyidik Polres Kota Kendari. Mereka dituduh menduduki kawasan hutan, “Padahal saya menanam di sana (hutan) sudah bertahun-tahun, tanah tersebut setiap tahun saya bayar pajak, saya juga punya Akta Jual beli (AJB), kenapa sekarang saya dituduh menduduki kawasan hutan,” lanjutnya.

Tanah tersebut telah dibabat habis oleh PT GKP walaupun sudah dipagari dan ditanami kembali oleh Hastoma.

“Perusahaan sudah beberapa kali menawari saya untuk menjual lahan saya, namun saya tidak mau menjual lahan saya, sekalipun mereka sudah menerobos hingga menggali dan merusak tanaman-tanaman saya,” tutupnya.***

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *