Sumber mata air yang keruh akibat endapan lumpur diduga kuat dari aktivitas PT GKP. Foto: Wilman/Jagakampung.net
Kementerian kehutanan telah mencabut IPPKH milik PT. GKP Kec. Wawonii Tenggara, Konawe Kepulauan melalui SK Menteri Kehutanan No.264 tahun 2025, 19 Mei 2025. Meski begitu, potensi kedatangan perusahaan itu dan lainnya untuk menambang di Pulau Wawonii masih terbuka lebar. Karena itu kami akan menurunkan tulisan-tulisang tentang cerita perjuangan warga Wawonii selama ini sebagai pengingat bahwa semangat dan perjuangan belum berakhir.
Wawonii, Jagakampung.net – Pagi itu saya berkendara menggunakan sepeda motor menuju Laika Kamonona (rumah kebenaran), tempat Warga Wawonii penolak tambang berbagi cerita.
Saya berjumpa dengan Ladaa, warga Desa Sukarela Jaya, yang konsisten menolak kehadiran perusahaan tambang Nikel PT. Gema Kreasi Perdana (PT. GKP).
Pagi itu tak seperti pagi biasanya, Ladaa dengan sapaan akrab Darto biasanya terlihat murung. Namun pagi itu nampak terlihat bahagia, saya memarkir motor tepat berdekatan dengan tempat ia duduk santai. Dia melempar senyum seolah memberi pesan kepada saya jika ia sedang bersenang hati.
Saya memulai percakapan, melempar pertanyaan basa-basi dengan menanyakan kabarnya. Ladaa atau Darto menjawab dengan wajah berseri-seri. Lalu tak banyak basa-basi, dia langsung mengungkapkan persaannya jika saat ini dirinya sangat bahagia sebab perjuangan warga yang cukup panjang sejak tahun 2016 menolak kehadiran PT GKP kini membuahkan hasil.
Residu PT GKP

Sungai Roko-Roko setelah hujan membawa endapan lumpur diduga kuat dari gunung kerukan PT GKP. Foto: Wilman/Jagakampung.net
Pemerintah pusat melalui Kementrian Kehutanan mencabut Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) milik PT. GKP. Pencabutan IPPKH tersebut tidak datang secara tiba-tiba, melainkan penuh sejarah panjang perjuangan warga Wawonii. Tak sedikit pengorbanan warga, baik materi, waktu, hingga tenaga, termasuk warga menghadapi intimidasi dan kriminalisasi yang kerap melibatkan aparat penegak hukum.
Meski saat ini Ladaa tidak lagi mendengar suara bising alat berat milik PT GKP yang beraktifitas siang-malam, tak lagi melihat kapal-kapal tongkang berisi tanah mengandung nikel Wawonii, yang muatannya merupakan hasil rampasan tanah para petani, yang petani sendiri tidak pernah menjual tanah mereka kepada perusahaan.
Seketika suasana hening, Ladaa tertunduk mengenang hubungan antara sesama warga setelah kehadiran perusahaan tambang. Sesama saudara kandung saling bersitegang hingga putus tali silaturahmi, hubungan orang tua dan anak hingga suami istri juga menjadi retak, tetangga tak saling sapa. Semua itu karena pro kontra warga mengenai kehadiran PT GKP.
Karena sumber mata air tercemar
Tak hanya itu, jelas Ladaa, keseimbangan ekosistem alam sebagai kata kunci kehidupan warga Wawonii rusak akibat kehadiran PT GKP. Warga tidak bisa lagi menikmati air jernih seperti dulu, di mana bila kehausan saat berada di kebun, warga cukup memutar keran dan minum langsung dari sumber mata air tersebut. Sekarang untuk mencuci pakaian saja warga sudah enggan lantaran airnya bercampur lumpur.
Saat ini Ladaa lebih memilih membenahi sumur galian miliknya untuk kebutuhan sehari-hari setelah bertahun-tahun ia tidak gunakan lagi.
“Meskipun hari ini kami (warga) telah menang, tapi saya yakin semua (ekosistem alam) tidak akan kembali seperti semula, air bersih kami yang telah tercemar dan sungai telah bercampur lumpur tidak akan kembali seperti dahulu sebelum ada tambang,” pungkasnya.***






