Warga menjaga lahan dari upaya penyerobotan PT GKP. Foto: Istimewa
Kementerian kehutanan telah mencabut IPPKH milik PT. GKP Kec. Wawonii Tenggara, Konawe Kepulauan melalui SK Menteri Kehutanan No.264 tahun 2025, 19 Mei 2025. Meski begitu, potensi kedatangan perusahaan itu dan lainnya untuk menambang di Pulau Wawonii masih terbuka lebar. Karena itu kami akan menurunkan tulisan-tulisang tentang cerita perjuangan warga Wawonii selama ini sebagai pengingat bahwa semangat dan perjuangan belum berakhir.
Wawonii, Jagakampung.net – Hartina, warga Desa Bahaba, Kecamatan Wawonii Tenggara, Konawe Kepulauan (Konkep), sudah puluhan tahun hidup tenang dan rukun serta berada di lingkungan warga yang suka gotong royong.
Namun hal tersebut tinggal cerita setelah PT GKP beroperasi tahun 2019. Ada sesama anggota keluarga yang terpecah belah karena perbedaan sikap terhadap PT GKP. Kemudian antarwarga saling curiga hingga kultur gotong-royong perlahan hilang.
Bukan saja itu, PT Gema Kreasi Perdana (GKP) juga diduga kuat merusak sumber air bersih dan kebun pertanian milik warga sering gagal panen.
Kala itu –awal mulai masuknya PT GKP– Hartina mendengar informasi jika lahan pertanian miliknya di Desa Sukarela Jaya atau kebun Lasoe-soe akan dijadikan jalan hauling perusahaan.
Dua orang pria mendatangi rumah Hartina, mengaku sebagai orang perusahaan. Dia tidak tahu pasti asal mereka dari mana. Mereka bertanya kepada Hartina, “Berapa lahan ibu mau jual, sebut berapa saja?”
Hartina menjawab bahwa yang menjual tanah itu hanya orang yang tidak punya uang, “Di rumah ini masih ada uang,” ucap Hartina membalas tawaran orang perusahaan tersebut.
Hartina mengaku jika saat itu ia tidak punya uang, namun dirinya harus mengatakan punya cukup uang agar orang yang mengaku dari PT GKP tersebut tidak datang menawar tanahnya lagi.
Alih-alih terbebas dari godaan tawaran menjual tanah, Hartina justru mendengar informasi bahwa lahan pertanian miliknya dan milik warga lain akan diserobot oleh perusahaan. Maka mereka lalu membangun pos jaga dan berjaga setiap hari secara bergantian.

Warga membuat pos jaga di kebun. Foto: Wilman/Jagakampung.net
Meski lahan pertanian warga dipagari dengan kayu dan dibentangi kain putih, perusahaan tetap melakukan upaya penerobosan.
Saat itu di pagi hari terdengar suara mesin alat berat jenis bulldozer mendekat ke lahan pertanian milik warga yang tak jauh dari tempat pos penjagaan. Hartina melihat sejumlah karyawan perusahaan dan polisi yang berpakaian lengkap mendekat di kebun miliknya.
Mereka datang meminta Hartina untuk dibukakan jalan, namun dia bersikeras menolak. Tak lama kemudian terdengar suara alat berat milik PT GKP mematahkan ranting pohon jambu mete.
Sekonyong-konyong Hartina berdiri dan berlari ke hadapan bulldozer sambil berteriak berhenti. Buldoser tersebut sudah menancapkan alat pengeruknya hingga kedalaman sekitar satu siku.
“Mungkin karena emosi saya tidak bisa terbendung melihat dahan jambu mete saya dipatahkan oleh buldoser itu, sehingga saat itu saya tidak takut dengan siapapun,” tutur Hartina, 5 September 2025.
Buronan pihak kepolisian
Waktu itu PT GKP tidak berhasil menerobos lahan kebun milik Hartina. Namun, Hartina dilaporkan ke kepolisian dengan tuduhan menghalang-halangi perusahaan. Mendengar kabar tersebut, Hartina terpaksa harus gerilya dan meninggalkan anak-anaknya.
Salah satu anak Hartina masih berumur lima tahun, biasanya dia ikut berjaga di lahan kebun bersama warga. Di sore hari mereka biasanya kembali ke rumah untuk beristirahat.
“Maa.. kami mau pulang ke kampung, mama bagaimana?’’ tanya anak Hartina yang paling bungsu.
Saat itu Hartina hanya menahan air mata agar tidak terlihat sedih di hadapan anaknya. “Mama di sini (hutan) dulu sampai polisi tidak mencari mama lagi,” kata Hartina dengan nada sedih saat mengenang masa-masa pelariannya.
Ibu tiga anak itu terpaksa melarikan diri ke hutan bersama 9 warga lainnya, termasuk sang suami. Dia dituduh menghalang-halangi perusahaan, sedang suaminya dituduh merampas kemerdekaan orang lain sebagaimana bunyi Pasal 333 KUHP.
Hartina harus meninggalkan tiga orang anaknya, anak pertama masih di sekolah menengah atas (SMA), anak kedua di sekolah menengah pertama (SMP), sedang yang paling bungsu saat itu belum sekolah.
Sesekali anak-anak Hartina menelpon menggunakan HP Nokia jadul. Dari sini dia tahu anak-anaknya di kampung kehabisan beras, pulsa listrik hingga gas untuk memasak. “Saat mendengar itu saya hanya bisa tertunduk,” terang Hartina.
Saat Hartina dan suami selama tiga bulan lari ke hutan tak ada penghasilan sepersen pun untuk menghidupi keluarga. Beruntung keluarga mendukung perjuangan mereka menolak tambang dengan memenuhi kebutuhan anak-anaknya, terutama makanan.
Suka duka di tempat pelarian
Demi menghindari kejaran kepolisian, Hartina harus meninggalkan anak-anaknya untuk bersembunyi di hutan bersama 9 warga lainnya.
“Saat itu kami kehabisan makanan, mungkin semangkuk (beras) lagi tak sampai, akhirnya saya memasak dengan menggunakan air yang banyak jadinya bubur kalau tidak begitu kami tidak akan kebagian semua,’’ kenang Hartina.
Setelah kehabisan beras mereka memungut jambu mete sisa-sisa hasil panen warga untuk dijadikan makanan agar bisa bertahan hidup, sambil menunggu warga lainnya membawa beras ke tempat pelarian.
Hartina dan warga lainnya juga tidak menetap dalam satu tempat. Mereka selalu berpindah-pindah tempat.
“Ketika kami mendengar ada suara yang mencurigakan, kami mencari lagi tempat yang aman. Kami tidur hanya membentangkan terpal di atas tanah, biasanya kami berbagi dua kelompok, kelompok laki-laki dan perempuan,’’lanjut Hartina.
Selama dua bulan dalam pelarian di hutan, warga mendengar informasi jika Komnas HAM RI sedang berada di Desa Roko-Roko. Hartina dan kelompoknya lalu bergegas menuju kampung menemui komnas HAM.
Komnas HAM memberikan jaminan perlindungan kepada Hartina dan kelompoknya. Sejak saat itu warga kembali ke kampung halaman.***






