Home / Warta / Ketika PT GKP Ingkari Keputusan Kementerian Kehutanan agar Angkat Kaki dari Pulau Wawonii

Ketika PT GKP Ingkari Keputusan Kementerian Kehutanan agar Angkat Kaki dari Pulau Wawonii

Sejumlah warga membentangkan spanduk di lokasi hutan bekas penambangan PT GKP, 20 November 2025. Foto: Warga/Jagakampung.net

20 NOVEMBER 2025. PUKUL 08.00 WITA. Perjalanan dari perkampungan Desa Roko-Roko menuju wilayah bekas lokasi galian perusahaan tambang nikel PT Gema Kreasi Perdana (GKP) di atas gunung Wawonii cukup jauh. Lokasi itu kini berada dalam kawasan Pengelolaan Wilayah Pesisir dengan Kewenangan Kepolisian Khusus (PWP3K).

Saya bersama sejumlah warga penjaga lingkungan Pulau Wawonii berniat datang ke lokasi tersebut guna memantau aktivitas PT GKP yang sudah melewati batas waktu perintah SK Kementerian Kehutanan RI bernomor 264 tahun 2025 tentang pencabutan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) milik PT GKP.

Matahari pagi sudah mulai menyilaukan mata, suara kokok ayam terdengar jelas, dan sisa-sisa tetesan embun masih membasahi dedaunan. Para petani mulai beraktivitas seperti biasanya: berangkat ke kebun, merawat tanaman hingga masa panen.

Di sudut lain, para pejuang Pulau Wawonii mulai bergegas menyiapkan diri menuju lokasi pertambangan nun jauh di atas gunung sana. Kami berbekal lauk-pauk buatan istri atau buatan ibu di rumah masing-masing. Kami juga diiringi doa suci istri atau orang tua. Beberapa alat kami bawa seperti 2 baleho dan 10 petisi masing-masing memiliki narasi yang berbeda-beda.

Kami berkumpul di titik yang sudah disepakati bersama pada malam sebelumnya. Kami menyusun rencana membentuk beberapa kelompok dengan tempo keberangkatan yang berbeda-beda. Tujuannya agar perjalanan ini tidak mudah dibaca atau diketahui oleh pihak lain yang masih berharap PT GKP tetap berporasi di Pulau Wawonii.

Tiba di lokasi bekas tambang

Kami tiba di salah satu kebun milik warga Pukul 10.16 WITA. Pemilik kebun ini bernama Sulaiman, 52 tahun. Kebun ini bersebelahan dengan lokasi perusahaan tambang PT GKP. Karenanya, kebun ini salah satu lahan yang terancam dari galian PT GKP. Kami singgah beristirahat makan sekaligus minum kopi.

Pak Sulaiman (52) tidak pernah absen dari kebunnya sejak kehadiran PT GKP. Terkadang ia bermalam atau bisa seharian di kebunnya demi menjaga agar lahannya tidak diterobos seperti lahan-lahan milik warga lainnya.

Setelah rehat sejenak, keringat berhenti bercucuran dan kopi dalam cangkir gelas tinggal ampas, kami bergegas melanjutkan tujuan utama, yakni memasuki lokasi lahan PT GKP untuk memastikan bahwa perusahaan mematuhi perintah Mentri Kehutanan RI atau tidak sama sekali. Kami juga ingin memastikan tidak ada lagi alat berat di wilayah IPPKH karena jangka waktu reklamasi PT GKP sudah selesai terhitung sejak pada tanggal 19 November 2025.

Sejumlah warga Wawonii menegur PT GKP agar berhenti beraktivitas di lokasi IPPKH yang sudah dicabut, 20 November 2025. Foto: Warga/Jagakampung.net

Abaikan keselamatan warga

Setelah melewati batas kebun Pak Sulaiman, kami menyaksikan langsung lubang tambang yang luas dan besar. Entah berapa kedalaman bekas galian tambang tersebut sampai-sampai dasar lubang tidak terlihat. Yang ada hanya genangan air hijau kebiruan tanda begitu dalam galian itu. Parahnya, lubang tersebut tidak diberi pembatas atau papan peringatan area bahaya sebagai kewajiban PT GKP untuk mengingatkan agar tidak terjadi kecelakaan di situ.

Kami lalu membentangkan poster besar berukuran 4×1,2 dengan tulisan “IPPKH PT GKP sudah dicabut! PT GKP tidak boleh beraktivitas di Pulau Wawonii” dibentangkan di pinggir lubang tambang. Beberapa warga berdiri dibelakang poster dan petisi ikut dibentangkan lalu diiringi dengan teriakan, “PT GKP tidak melakukan tugas sebagaimana dalam SK pencabutan IPPKH yang dikeluarkan oleh Kementerian Kehutanan RI Nomor: 264 tahun 2024 tentang pencabutan IPPKH milik PT GKP dan sekaligus memberikan jangka waktu 6 bulan untuk melakukan reklamasi namun sampai jangka waktu tiba PT GKP tidak menyelesaikan tugas reklamasinya.”

Tidak berhenti di situ, warga juga berteriak, “IUP PT GKP harus segera dicabut dan cabut semua IUP pertambangan di Pulau Wawonii, PT GKP harus segera mungkin angkat kaki dari pulau kecil Wawonii.”

Masih ada alat berat beroperasi

Setelah itu warga mengecek lebih lanjut wilayah operasi produksi PT GKP. Ternyata ditemukan masih ada sekitar 7 alat berat di lokasi. Dengan berakhirnya batas waktu reklamasi PT GKP yang ditetapkan oleh Kementerian Kehutanan RI, warga keras mengingatkan pihak perusahaan agar tidak melakukan aktivitas apapun di wilayah PWP3K.

Kami juga mempertanyakan apa dasar PT GKP beraktivitas hingga tanggal 20 November 2025. Padahal batas akhir reklamasi selesai pada 19 November 2025 kemarin.

Pihak karyawan PT GKP berdalih dirinya hanya mendapat perintah bekerja saja, tetapi tidak diberi tahu kapan PT GKP akan berhenti beraktivitas selamanya di Pulau Wawonii.

“Saya hanya disuruh kerja dan saya tidak tahu soal SK pencabutan itu,” katanya. Karyawan tersebut langsung berhenti bekerja dan menurunkan alat berat (eskavator).

Berdalih punya surat perpanjangan reklamasi

Kami lalu mendatangi alat berat lainnya untuk memperingatkan bahwa batas reklamasi sudah selesai dan otomatis PT GKP harus angkat kaki dari wilayah IUPWP3K Wawonii. Tidak lama kemudian datang juru bicara PT GKP berdialog dengan warga.

Jubir ini malah menantang putusan Kementerian Kehutanan RI dengan berkata warga tidak punya alasan datang ke lokasi tambang.

“Kenapa warga datang ke sini (lokasi) tanpa adanya pihak dari Kementerian kehutanan RI. Yang bisa memerintahkan kami hanya pihak kementerian yang mengeluarkan SK tersebut.”

Terjadilah perdebatan panas antara PT GKP dengan warga Wawonii hingga 20-25 menit. Juru bicara tadi ngotot mengatakan bahwa warga bergerak di luar batas waktu yang diberikan oleh Kementerian Kehutanan.

“Kami mendapatkan surat rekomendasi perpanjangan reklamasi,” kata juru bicara PT GKP.

Namun, ketika Sarman, salah satu warga Desa Mosolo yang juga ada di lokasi saat itu meminta menunjukkan surat rekomendasi yang dimaksudkan tadi, pihak PT GKP malah bungkam.

“Terus tunjukan sama kami surat rekomendasi tersebut?”

Karena PT GKP tidak menunjukkan surat perpanjangan reklamasi sebagaimana dimaksud, warga akhirnya meminta PT GKP agar segera hengkang dari wilayah IPPKH atau Pulau Wawonii.

Setalah pukul 16.09 WITA, kami bergegas pulang dan memalang jalan dalam batas wilayah IPPKH dengan membentangkan spanduk besar berukuran 4×2.4 meter dan poster bertuliskan “PT GKP segera angkat kaki dari Pulau Wawonii. Tanah kami tidak untuk ditambang.” Dan “Pulau Wawonii bukan untuk ditambang.”***

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *