Home / Warta / Pelanggaran Hukum: PT GKP Masih Beraktivitas meski IPPKH-nya Telah Dicabut

Pelanggaran Hukum: PT GKP Masih Beraktivitas meski IPPKH-nya Telah Dicabut

Sejumlah warga Wawonii menegur PT GKP agar berhenti beraktivitas di lokasi IPPKH yang sudah dicabut, 20 November 2025. Foto: Warga/Jagakampung.net

Wawonii, Jagakampung.net – Perusahaan tambang nikel PT Gema Kreasi Perdana (GKP) melakukan pelanggaran dengan tetap beraktivitas di Pulau Wawonii meski Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) sudah dicabut oleh Mahkamah Agung – melalui penolakan Peninjauan Kembali (PK) PT GKP pada 4 November 2025.

Aktivitas PT GKP itu diketahui oleh warga pada 20 November 2025. Mulanya, warga mendatangi lokasi bekas penambangan PT GKP dengan tujuan ingin memastikan apakah perusahaan tersebut patuh pada SK pencabutan IPPKH-nya yang dikeluarkan oleh Kementerian Kehutanan.    

Kenyataannya, warga menemukan 5 unit alat berat terdiri 3 unit eskavator, 1 unit mobil truk dan 1 unit buldoser yang sementara beroperasi di area bekas IPPKH yang sudah dicabut Kementerian Kehutanan.

“Saya bingung mengapa PT.GKP masih berada di kawasan hutan, sementara kami (warga) sudah memenangkan beberapa gugatan, mereka juga tidak menutup lubang galian tambang yang dengan kedalaman sekitar 30 sampai 40 meter,” kata Hastoma, satu dari sejumlah warga Wawonii yang menyaksikan secara langsung dari lokasi bekas tambang PT GKP.

Warga kemudian menegur pihak PT GKP agar mengeluarkan seluruh alat berat milik mereka dari kawasan hutan.

Menurut tokoh pemuda Kecamatan Wawonii Tenggara, Taichi, aktivitas PT. GKP di kawasan hutan secara bebas dan nyata-nyata melanggar surat keputusan tentang pencabutan IPPKH merupakan bukti bahwa penegakan hukum di negara ini masih setengah hati.

“Artinya PT. GKP tidak mematuhi Surat Keputusan Kementerian Kehutanan itu sebenarnya sebuah pelanggaran hukum. PT. GKP harus diadili baik secara pidana maupun administrasi dengan mencabut IUP PT. GKP yang masih Aktif. Di sisi lain, in juga penghinaan terhadap putusan pengadilan yang telah di menangkan oleh Warga Wawonii,” jelas Taichi setelah pulang dari lokasi hutan bekas galian PT GKP.

Sejumlah warga membentangkan spanduk di lokasi hutan bekas penambangan PT GKP, 20 November 2025. Foto: Warga/Jagakampung.net

 Konteks hukum

Surat Kementerian Kehutanan bernomor SK.576/ MENHUT-II/2014/tanggal 18 Juni 2024 menyatakan bahwa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) untuk izin operasi produksi nikel dan sarana penunjang kawasan hutan produksi terbatas dan kawasan hutan produksi terbatas atas nama atas nama PT. Gema Kreasi Perdana (GKP) yang berada di Kabupaten Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara, seluas 707,10 hektar dicabut.

Pada poin dua angka satu (1) dalam surat itu menyatakan agar PT. GKP menghentikan segala bentuk aktivitas di dalam area izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan/persetujuan penggunaan kawasan hutan sebagaimana dalam SK SK.576/ MENHUT-II/2014. Kemudian dinyatakan agar PT.GKP mengeluarkan seluruh alat bergerak dari kawasan hutan sampai tanggal 19 November 2025.***

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *