Royani, warga Desa Mosolo, berpose di lahan miliknya yang telah gundul. Sebanyak 300 pohon cengkihnya ditumbangkan. Royani masih mempertahankan lahannya agar perusahaan tidak melakukan penggalian. (Project M/Yuli Z.)
Jagakampung.net – Kemenangan warga Wawonii terhadap PT GKP bukan kemenangan biasa, tetapi juga teguran keras bagi negara. Selama ini kebijakan tambang nikel dengan dalih transisi energi dan hilirisasi untuk peningkatan ekonomi Indonesia nyatanya mengabaikan prinsip-prinsip keadilan warga.
Hal itu disampaikan oleh Teo Reffelsen, WALHI. Menurutnya, jika pemerintah berpihak kepada rakyat, maka sudah saatnya melakukan moratorium nasional atas izin tambang di pulau-pulau kecil.
“Negara tak boleh lagi bersembunyi di balik dalih investasi strategis ketika bertentangan dengan nilai-nilai kebudayaan, rasa keadilan yang hidup di masyarakat, prinsip kelestarian dan kelangsungan layanan fungsi alam serta bertentangan pula dengan hukum nasional yang secara tegas melarangnya” jelasnya.
Teo mendesak pemerintah agar berbenah dan mencabut semua izin industri ekstraktif yang ada di pulau pulau kecil tanpa syarat, sebagaimana data Kementerian Kelautan dan Perikanan yang menjelaskan ada 226 Izin Usaha Pertambangan (IUP) beroperasi di 477 pulau kecil yang tersebar di 21 kabupaten/kota di Indonesia.
Desakan Teo itu sangat penting karena aktivitas pertambangan di pulau kecil termasuk kategori aktivitas yang sangat berbahaya (abnormally dangerous activity) bagi lingkungan hidup dan masyarakat.
Preseden penting untuk perlindungan pulau kecil
Sementara itu Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Edy K. Wahid menegaskan bahwa putusan peninjauan kembali perkara ini merupakan preseden penting bagi tata kelola sumber daya alam dan perlindungan pulau-pulau kecil dari ancaman eksploitasi alam secara brutal.
Kemenangan rakyat Wawonii ini menjadi dasar untuk meninjau dan menghentikan praktik serupa di wilayah lain seperti di Kepulauan Raja Ampat, Kepulauan Maluku, dan pulau-pulau kecil lain di Indonesia.
“Pemerintah dan aparat penegak hukum juga harus mengusut dugaan tindak pidana dan kerugian negara akibat aktivitas pertambangan ilegal PT GKP, demi memastikan bahwa keadilan hukum berjalan hingga tuntas dan tidak berhenti pada kemenangan administratif semata,” tegas Edy K. Wahid.
Baca juga: Perlawanan Hukum: Warga Wawonii menang kasasi, Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan PT GKP dicabut

Hastati, warga Sukarela Jaya, menjemur kelapa untuk dijadikan kopra dengan latar belakang alat berat PT Gema Kreasi Perdana, anak usaha Harita Group. (Project M/Yuli Z.)
Hukum Indonesia tegas melarang tambang di pulau kecil
Secara hukum, Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, menegaskan bahwa pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya diprioritaskan untuk konservasi, pendidikan, penelitian, budidaya laut, pariwisata, perikanan, pertanian organik, dan pertahanan negara.
Pertambangan tidak termasuk dalam daftar tersebut. Norma ini lahir dari kesadaran ekologis bahwa pulau kecil memiliki daya dukung terbatas dan berperan penting sebagai benteng ekologis dan sumber penghidupan masyarakat pesisir.
Lebih jauh, pada Pasal 35 huruf k kembali menyatakan larangan penambangan mineral yang secara teknis atau ekologis mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup di wilayah pesisir dan pulau kecil.
Artinya, jika negara tetap menerbitkan izin tambang di pulau kecil dan pesisir maka secara otomatis melanggar hukum.
Prinsip itu telah dikuatkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012, yang menegaskan bahwa pulau kecil dan pesisir adalah wilayah dengan perlindungan khusus dan oleh karena itu tidak boleh dijadikan lokasi pertambangan.
Dengan demikian, keberadaan tambang nikel PT GKP di Wawonii sejak awal bertentangan dengan konstitusi, hukum lingkungan, dan mandat keadilan ekologis serta kebudayaan atau cara hidup masyarakat setempat.***






