Home / Jaga / Perlawanan Hukum: Warga Wawonii menang kasasi, Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan PT GKP dicabut

Perlawanan Hukum: Warga Wawonii menang kasasi, Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan PT GKP dicabut

Warga Wawonii demo Kementerian ESDM tolak perusahaan tambang PT GKP, 17 Maret 2022. Foto: WALHI Nasional

Jagakampung.net – Perjuangan panjang rakyat Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Sulawesi Tenggara, menentang perusahaan tambang PT Gema Kreasi Perdana (GKP) telah menemukan jalan terang. Setelah bertahun-tahun hidup di bawah ancaman kerusakan hutan akibat ulah anak usaha Harita Group itu, rakyat Wawonii akhirnya memenangkan pertarungan hukum di Mahkamah Agung pada 4 November 2025.

Melalui Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor: 83 PK/TUN/TF/2025, Majelis Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Menolak Permohonan PK dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan PT GKP. Hal ini sekaligus menguatkan pencabutan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) PT GKP di pulau kecil itu.

Kebijakan negara tumbalkan pulau kecil

Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) diperoleh PT GKP lewat SK Menteri Kehutanan Nomor SK.576/Menhut-II/2014 dengan luas lebih dari 700 hektar. Sementara luas Pulau Wawonii hanya sekitar 867 Km². Artinya, Pulau Wawonii jauh di bawah ambang batas ekologis untuk dilakukan operasi tambang nikel berskala raksasa.

Sejak akhir 2019 lalu alat berat PT GKP masuk dan membangun infrastruktur pendukung pertambangan. Tak lama setelah itu kebun warga gagal panen, sumber air bersih mengering, perairan pesisirnya jadi keruh dan coklat. Bahkan merembet hingga timbul konflik horizontal antar warga. Di lain sisi, puluhan warga yang menentang PT GKP mengalami kriminalisasi.

IPPKH PT GKP dicabut

Namun warga tak menyerah. Bersama JATAM, YLBHI, WALHI, KIARA, Trend Asia dan jaringan advokat publik, Tim Advokasi Penyelamatan Pesisir dan Pulau Kecil (TAPaK) menggugat negara lewat peradilan Tata Usaha Negara (TUN) di Jakarta, 7 Oktober 2024.

Permohonan Peninjauan kembali (PK) yang diajukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan  (KLHK) atas putusan MA Nomor: 403 K/TUN/TF/2024 yang mengabulkan gugatan warga yang menyatakan batal, Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK.576/ Menhut- II/2014, tanggal 18 Juni 2014 tentang IPPKH untuk Kegiatan Operasi Produksi Bijih Nikel dan Sarana Penunjangnya pada Kawasan Hutan Produksi Terbatas dan Kawasan Hutan Produksi atas nama PT. Gema Kreasi Perdana yang terletak di Kecamatan Wawonii Tenggara, Kabupaten Konawe kepulauan, Sulawesi Tenggara, seluas 707,10 Ha.

Majelis Hakim menyatakan bahwa kepastian hukum investasi tidak bisa dijalankan dengan mengorbankan keselamatan rakyat, ekologi, dan kehidupan yang ada di atas pulau kecil.

Mata air Banda tampak sangat keruh. Mata air ini menyuplai kebutuhan warga di lima desa di Kecamatan Wawonii Tenggara tapi tak bisa lagi digunakan. (Project M/Yuli Z.)

Pada 20 Juni 2025, JATAM menerima salinan resmi Surat Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 264/2025 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.576/Menhut-II/2014.

Keputusan ini secara resmi mencabut IPPKH milik PT GKP, dan menjadi kemenangan besar bagi gerakan rakyat Wawonii. Keputusan ini menjadi bukti bahwa suara rakyat pulau kecil akhirnya diakui secara hukum.

Rakyat menang di tingkat PK

Namun kemenangan pada tingkat kasasi belum sepenuhnya berarti akhir. Pada 1 Agustus 2025, JATAM menerima pemberitahuan resmi bahwa PT GKP mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung Republik Indonesia, dengan nomor perkara yang sama: 167/G/TF/2023/PTUN.JKT.

Perjuangan warga mencapai puncaknya ketika Majelis Hakim Mahkamah Agung RI mengeluarkan Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor: 83 PK/TUN/TF/2025.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menolak PK yang diajukan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bersama dengan perusahaan tambang PT GKP, sekaligus menguatkan kemenangan warga Wawonii yang sejak awal menuntut pembatalan izin tambang nikel di pulau kecil tersebut.

Menurut Muhammad Jamil, JATAM, kemenangan warga ini bukan semata perkara hukum legal dan ilegal, melainkan persoalan hidup matinya warga pulau kecil.

Lebih lanjut Jamil menjelaskan bahwa kehidupan rakyat pulau kecil bergantung pada hubungan timbal balik antara rakyat dengan tanah, pesisir, dan laut yang menjadi sumber kehidupan dan identitas mereka.

“Ketika tambang merusak semua itu, maka terputuslah pertukaran yang menopang kehidupan warga. Bukankah itu sama saja dengan bentuk pembunuhan yang dibungkus atas nama tambang nikel, transisi energi, dan mantra tren rendah karbon,” pungkasnya.***

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *