Aksi Warga Wawonii menolak PT GKP. Foto: matalokal.com
Kementerian kehutanan telah mencabut IPPKH milik PT. GKP Kec. Wawonii Tenggara, Konawe Kepulauan melalui SK Menteri Kehutanan No.264 tahun 2025, 19 Mei 2025. Meski begitu, potensi kedatangan perusahaan itu dan lainnya untuk menambang di Pulau Wawonii masih terbuka lebar. Karena itu kami akan menurunkan tulisan-tulisang tentang cerita perjuangan warga Wawonii selama ini sebagai pengingat bahwa semangat dan perjuangan belum berakhir.
Wawonii, Jagakampung.net – Nama saya Hastati, warga Desa Roko-roko, Wawonii Tenggara, Konawe Kepulauan. Anak saya ada 6 orang. Lahan saya pernah ditawar oleh perusahaan nikel PT. Gema Kreasi Perdana (GKP), tapi saya berkeras menolak.
Saya adalah salah satu warga yang berpendirian untuk tidak menjual lahan kepada perusahaan. Sebab, lahan itu merupakan sumber kehidupan keluarga yang sudah dikelolah dari generasi ke generasi.
Saya tidak akan mungkin menjual lahan itu. Sebab saya menggantungkan hidup dari hasil kebun, salah satunya jambu mente yang mereka anggap sebagai tanaman pengganggu untuk operasional pengambilan ore nikel.
Tanah di Wawonii subur, tanaman tanpa dipupuk pun tetap subur dan bisa dinikmati hasil panennya, selayaknya masyarakat lain di luar sana. Sejak dulu saya tidak pernah diajarkan oleh orang tua untuk menjual tanah. Malah nasihatnya yang saat ini masih saya pegang adalah jangan jual tanah karena itu harta yang tidak pernah habis.
Tanaman saya sangat berarti, tidak hanya sekadar menjadi pemenuhan kebutuhan sehari-hari, tetapi juga sebagai penenang hidup. Apabila ada masalah, saya akan pergi ke kebun melihat-lihat tanaman yang sudah mulai berbuah, perasaan saya langsung tenang.
Dulu saya ke kebun untuk menenangkan pikiran pada saat ada masalah. Paling sehari saya akan kembali ke kampung, namun ada satu waktu saya hidup di kebun berbulan-bulan tanpa bisa melihat kampung saya.
Huru-hara orang-orang perusahaan
Alasan saya tinggal di kebun berbulan-bulan karena sikap saya terhadap hadirnya perusaahan tambang nikel PT GKP. Saya di tuduh melakukan tindakan merebut kemerdekaan orang lain yang saya tidak pernah lakukan.
Ini bermula pada tahun 2019, saat perusahaan melakukan penerobosan lahan warga di tengah malam. Di pagi harinya warga digegerkan dengan kabar itu, lalu saya bersama warga berbondong-bondong menuju lokasi penerobosan di atas kampung dengan jarak sekitar 1 KM.
Saat sampai ternyata sudah banyak warga yang sampai duluan. Sopir-sopir alat berat yang menerobos lahan warga tangannya sudah terikat dan dikeliligi oleh warga. Situasi saat itu sedih dan menegangkan.
Saya sedih, air mata menetes melihat pemilik tanah yang menangisi tanamannya sudah banyak yang terbanting di tanah. Saya tidak bisa membanyangkan apabila ini terjadi kepada saya. Pada saat itu tidak hanya dari warga biasa yang ada di lokasi penerobosan, melainkan ada dari pihak perusahaan, kepolisia, tentara, dan Pol Airud.
Warga menuntut agar alat berat yang melintasi kebun warga harus diturunkan secepatnya. Sebagai gantinya supir akan dilepaskan. Akhirnya perusahaan menurunkan alat beratnya ke mess (fasilitas hunian karyawan PT GKP) pinggir pantai.
Adik saya ditangkap
Tidak lama setelah itu saya mendengar kabar bahwa warga yang terlibat dalam pengikatan sopir alat berat akan dilaporkan ke kepolisian. Beberapa bulan kemudian kawan-kawan saya mendapatkan surat panggilan klarifikasi dari pihak kepolisin.
Tahun 2022. Adik saya yang berada di kebun sedang memanen tanaman jambu mente ditangkap oleh pihak kepolisian, dan ada dua warga lainnya ditangkap di lokasi yang berbeda. Keduanya merupakan kerabat dekat saya.
Mendengar kabar itu saya, saudara, dan warga lain menuju kebun tempat adik saya ditangkap untuk menanyakan apa alasan pihak kepolisian menangkap adik saya. Namun tibanya di sana sudah tidak ada siapa-siapa. Pengakuan salah satu teman, adik saya sudah dibawa pergi ke mess perusahaan bersama kedua teman yang ditangkap tadi.
Saya beserta warga menyusul mereka ke mess perusahaan. Namun, sampai di gerbang perusahaan, kami ditahan oleh security. Saya bersama dua saudara menerobos masuk sampai ke dalam mess peruhaan. Dengan menahan emosi dan mata berkaca-kaca, saya menanyakan kebaradaan adik saya.
Orang-orang perusahaan dengan enteng mengatakan Anwar –nama adik saya– sudah di bawa ke Polda. Dengan nada tinggi, orang-orang perusahaan balik bertanya, “Di mana nama Hastati, dia sedang kami cari karena dia yang paling berkeras dan terlibat pengikatan supir, dia akan ditangkap oleh kepolisian.”
Hidup dalam pelarian
Mendengar perkataan itu, perasaan saya takut bercampur emosi. Saya bergegas cepat meninggalakan mess perusahaan dan mengadakan pertemuan kecil-kecilan dengan saudara saya yang lain. Kami bersepakat bahwa apapun yang terjadi kepada keluarga ini kedapannya, jangan ada yang melepaskan lahan untuk dijual ke perusahaan.
Tidak lama setelah peristiwa penangkapan itu, perusahaan kembali melakukan penerobosan lahan milik adik saya yang ditangkap tadi, dan milik salah seorang teman. Namun warga kembali menghadang alat berat perusahaan dengan cara berdiri di depan alat berat itu.
Beberapa hari setelah itu, saya dan warga lainnya dikabarkan sebagai terlapor dan sedang dicari oleh kepolisian. Mendengar kabar ini, saya dengan sesama warga lainnya mengadakan pertemuan. Hasilnya, warga sepakat untuk membagi peran sesama warga.
Warga yang terlapor harus segera mencari tempat yang aman untuk terhindar dari penangkapan, sebagian lainya menjaga lahan yang akan coba diterobos oleh perusahaan. Dan yang lain lagi bertugas memasak untuk memenuhi kebutuhan konsumsi warga yang bertugas jaga lahan.
Saya memutuskan untuk meninggalkan kampung halaman tempat saya dibesarkan untuk mengindari kejaran aparat kepolisian, kurang lebih 30 orang meninggalkan kampung, kami berpencar. Saya memutuskan untuk bersembunyi di hutan bersama lima teman. Saya tidak tahu kawan yang lain entah bersembunyi di mana.
Pada saat hendak meninggalkan rumah, saya sudah sampaikan sebelumnya kepada anak-anak agar bersabar dan sementara tinggal bersama ayahnya jika kemudian hari saya menjadi buronan lantaran mempertahankan lahan kebun sendiri.
Kami tinggal di hutan selama berbulan-bulan dan hidup secara nomaden. Tinggal di kebun-kebun milik warga, setiap kami berpapasan dengan orang di kebun maka pada saat itu harus berpindah secepatnya walaupun itu di malam hari. Kalau ada suara yang mencurigakan seperti suara kendaraan atau suara lainya yang membuat kami tidak nyaman maka kami akan mencari tempat yang lain.
Selama berada dalam pelarian, kami diantarkan makanan oleh warga yang ditugaskan untuk memasak. Jika perusahaan melakukan penerobasan lahan dan mereka dibutuhkan sebagai kekuatan tambahan, maka warga yang memasak tadi akan diminta membantu, pada situasi itulah kami akan berpuasa lagi.
Kalau tiba-tiba kami mendengar teriakan orang banyak dari tempat penerobosan, itu artinya perusahaan sedang berupaya menerobos, jika teriakan itu terdengar lebih keras dari sebelumnya maka kami akan menundukkan kepala. Itu berarti perusahaan sudah berhasil menerobos lahan milik warga yang digunakan sebagai jalan hauling.
Tidak lama setelah itu warga yang berada di kampung naik ke kebun menemui kami dan memyampaikan bahwa lahan sudah diterobos dan jalan hauling perusahaan sudah tembus. Di situ kami berangsur-angsur turun kembali ke kampung. Kami tahu warga yang dilaporkan ke kepolisian mayoritas tidak menjual lahan kepada pihak perusahaan untuk jalan hauling, sehingga kami beranggapan bahwa ketika jalan hauling perusahaan sudah tembus, maka tekanan kepada kami akan menurun. Semenjak jalan hauling tembus sampai jetty, rumor bahwa kami akan ditangkap lantaran berstatus buronan, pelan-pelan menghilang.***






