Aktivitas pengangkutan nikel di Jety PT GKP Pulau Wawonii. Foto: mediasultra.com
Kementerian kehutanan telah mencabut IPPKH milik PT. GKP Kec. Wawonii Tenggara, Konawe Kepulauan melalui SK Menteri Kehutanan No.264 tahun 2025, 19 Mei 2025. Meski begitu, potensi kedatangan perusahaan itu dan lainnya untuk menambang di Pulau Wawonii masih terbuka lebar. Karena itu kami akan menurunkan tulisan-tulisang tentang cerita perjuangan warga Wawonii selama ini sebagai pengingat bahwa semangat dan perjuangan belum berakhir.
Wawonii, Jagakampung – Kehidupan warga Desa Roko-roko, Wawonii Tenggara, Konawe Kepulauan berjalan dalam harmonis. Warga akrab satu sama lain dan hidup rukun berdampingan. Jika ada yang punya hajatan, warga lain akan datang membantu secara sukarela.
Kalau matahari pagi menyingsing, warga akan berangkat ke kebun untuk menengok tanaman atau sekadar melepas gundah gulana. Ada jambu mente, kelapa, pala, cengkeh, dan jenis tanaman lain yang bernilai ekonomi.
Saat senja mulai turun, warga kembali ke kampung atau jika ada pekerjaan yang belum selesai, mereka kadang menginap di gubuk kecil di tengah kebun. Warga Roko-roko akan merawat kebun sepenuh hati dan dengan sabar hingga masa panen tiba.
Jika pekerjaan di kebun sudah selesai, warga akan turun melaut. Ada yang memancing dan ada yang mencari gurita. Dari hasil laut, kebutuhan warga bisa terpenuhi. Di Wawonii, hasil laut dan kesuburan tanah sama-sama memberi warga kehidupan yang cukup secara ekonomi.
Kebebalan PT GKP
Kehidupan harmonis warga itu seketika menjadi sejarah. Masuknya industri nikel pada 2019 lalu di Pulau Wawonii, yang berlokasi tidak jauh dari desa, menjadi awal mula keretakan hubungan persaudaraan antar sesama warga.
Kendatipun Pulau Wawonii tergolong pulau kecil dan oleh karena itu dilarang menambang, PT Gema Kreasi Perdana (GKP) tetap bisa masuk melalui Nomor Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dengan SK.576/Menhut-II/2014 yang diterbirkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Kemudian disusul disahkannya RTRW No 2 Tahun 2021 yang memberikan ruang bagi penambang di Pulau Wawonii.
Meski MA telah membatalkan IPPKH melalui Putusan. No. 403/KTUN/TF/2024 dan pasal yang membuka ruang untuk tambang dalam RTRW Kabupaten Konawe Kepulauan, PT.GKP masih tetap melakukan aktivitas di Pulau Wawonii.
Terbaru, PT GKP berhenti beroperasi setelah Kementerian Kehutanan mencabut IPPKH milik PT. GKP Kec. Wawonii Tenggara, Konawe Kepulauan melalui SK Menteri Kehutanan No. 264 Tahun 2025, 19 Mei 2025.
Hubungan saya, keluarga, dan teman masih renggang
Keberadaan PT GKP membuat warga terpecah belah, antara pendukung dan penolak tambang ini membuat kehidupan yang dulunya harmonis menjadi renggang hingga sekarang. Terbukti dalam pergaulan sehari-hari warga kedua belah pihak tidak lagi saling bertegur sapa. Bahkan hubungan saudara sedarah masih renggang.
Saya juga mengalami hal yang sama. Sebagai anak dari keluarga kontra PT GKP, saya mengalami diskriminasi dari warga yang pro terhadap perusahaan tambang, bahkan saya dengan saudara sepupu pun tidak bertegur sapa jika dijalan di jalan.
Hal ini disebabkan karena warga yang kontra pro terhadap perusahaan memilih untuk membatasi hubungan sosial dengan warga yang kontra dengan perusahaan tambang, begitupun sebaliknya.
Teman teman yang dulunya akrab sering berkumpul bersama, masih seperti menjauh. Hubungan orang tua dan anak yang dulunya cukup baik, kini berakhir karena perbedaan pendapat.
Misalnya tetangga saya yang anaknya pro tambang diusir oleh orang tuanya, karena ayah dan ibunya menolak perusahaan tambang.
Bahkan banyak anak-anak yang sudah tidak lagi semangat untuk melanjutkan pendidikan disebabkan perusahaan membuka peluang bagi anak-anak yang masih SMA atau sudah lulus untuk bekerja. Padahal dari segi ekonomi anak-anak itu masih tergolong mampu untuk melanjutkan pendidikan.
Dampak sosial itu menjadi salah satu keresahan warga kampung. Dan ini hanya sebagian kecil dari banyaknya dampak negatif yang ditimbulkan oleh PT GKP. Meski PT GKP telah diusir dari Pulau Wawonii, hubungan antar warga belum juga harmonis.***






